Sertifikat Operator Umum
Adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai Operator Radio dalam mengoperasikan perangkat GMDSS dan perangkat radio navigasi maritim di wilayah kerja (sea area) A1, A2, A3, dan A4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa berlaku sertifikat Operator Radio Umum atau ORU yaitu 5 tahun dan bisa di perpanjang maksimal 12 bulan sebelum masa berlakunya berakhir
Materi ujian diklat Kompetensi Operator Radio Umum yaitu