PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Apabila ada gangguan merugikan (harmful
interference), dapat membahayakan: d. Fungsi layanan
Radio navigasi, Layanan keselamatan lainnya, dan Operasi komunikasi Radio yang
resmi
- Jasa Telekomunikasi Internasional tidak perlu
memberikan prioritas terhadap komunikasi epidemiologi dari organisasi kesehatah
dunia, bagaimana seharusnya: a. Harus memberikan
prioritas mutlak.
- Telekomunikasi
berdasarkan konstitusi pada pasal 35 menyangkut masalah dibawah ini: c. Penangguhan layanan.
- Untuk penggunaan spektrum
Frekuensi radio dan Orbit satelit Geostationeer dan Orbit satellite lainnya
maka negara-negara anggota harus berusaha: a. Membatasi
jumlah dan spektrum Frekuensi yang digunakan
- Hak publik
berkorespondensi menggunakan layanan internasional sesuai konstitusi di
tetapkan sebagai berikut: c. Negara anggota mengakui
dengan layanan biaya dan jaminan pengamanan tersebut harus sama untuk semua
pengguna di setiap katageori korespondensi tanpa suatu prioritas atau
preferensi.
- Untuk kerahasiaan
telekomunikasi negara-negara anggota setuju: c. Untuk
mengambil semua kemungkinan tindakan yang kompatibel dengan sistem
telekomunikasi yang digunakan dengan maksud untuk menjamin kerahasiaan
korespondensi internasional.
- Dalam komposisi tarif
akuntansi Internasional jasa telekomunikasi dan dalam pembentukan rekening
internasional tidak menggunakan mata uang emas Francis. Pernyataan ini adalah: c. Salah tetapi menggunakan mata uang Gold France.
- Jaminan asuransi harus
dilakukan oleh negara anggota terhadap pengguna jasa telekomunikasi
internasional khususnya berkaitan dengan klaim kerusakan benar atau salah: d. Salah. Karena negara anggota tidak menerima tanggung
jawab.
- Tenaga ahli adalah
seorang yang dikirim oleh, baik antara lain: a. Sektor standarisasi
telekomunikasi. B. Pemerintah atau administrasi Negara, c. Entitas atau
Organisasi yang berwenang dalam masalah komunikasi yang disetujui oleh Negara
anggota yang bersangkutan. D. D B C benar.
- Dalam hal pemberitahuan
pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi, konvensi dan peraturan administrasi,
maka negara anggota satu sama lain berusaha: d.
Menginformasikan dan membantu.
- Selain Frekuensi VHF
156.650MHz yang di gunakan untuk komunikasi radio telephony antara kapal dengan
pesawat terbang, kapal dan kapal pada lalulintas berita dalam operasi SAR,
Navigasi keselamatan, lalu lintas berita DISTRESS dan SAFETY, terdapat pula: b. 156.300MHz, 156.800Mhz.
- Sebuah layanan komunikasi
radio dimana transmisi dimaksudkan untuk penerimaan langsung oleh masyarakat
umum yang mencakup segala transmisi disebut: c. Dinas
Siaran
- Terhadap False Deceptive
Distress, Urgency Safety or Identifikation Signal (sinyal Identifikasi)
Marabahaya, Urgensi, Keselamatan palsu atau menipu negara anggota menyikapin
sebagai berikut: a. Bekerjasama dalam mencari dan
mengidentifikasi pemncaran signal station-station di bawah Yurisdiksi mereka
- Tindakan suatu Negara
anggota untuk menghentikan dan memutuskan Transmisi dari setiap telegram
swasta, sesuai hukum Nasional mereka apabila terjadi: a.
Berita yang nampak membahayakan keamanan negara atau bertentangan dengan hukum,
ketertiban umum atau kesusilaan.
- Untuk mencapai penyediaan
layanan telekomunikasi yang memuaskan maka negara-negara anggota harus
berusaha: a. Mengenakan tarif seminimal mungkin. B. Mengatur jadwal sebaik
mungkin sesuai kebutuhan layanan. C. Menerapkan
kemajuan Tekhnik terbaru sesegera mungkin. Semua benar.
- Suatu telekomunikasi yang
berhubungan dengan telekomunikasi iternasional, publik di pertukarkan oleh
antara lain: a. Ketua dewan, Wakil sekertaris jendral dan para ditektur biro. B. Sekertaris Umum, adminstrasi, anggota dewan peraturan
radio, dan perwakilan lain atau pejabat yang berwenang dari UNI. C.
Administrasi, Ketua dewan dan sekertaris umum. d. Semua
Benar.
- Jika tidak ada keterangan
lain, Bab IV SOLAS 74/78 tentang komunikasi radio ini berlaku bagi semua kapal
yang mana peraturan ini berlaku, sebutkan untuk kapal-kapal kargo yang
melakukan pelayaran Internasional dengan tonase kotor. Berapa peraturan: c. = atau > dari 300 Tons
- Semua kapal dengan tonase
kotor 300 atau lebih dengan pelayaran internasional dan semua kapal kargo
bertonase kotor 500 atau lebih yang tidak masuk dalam pelayaran internasional
serta kapal penumpang semua ukuran harus di lengkapi dengan system identifikasi
(AIS): d. 1 (satu) Juli 2002.
- Ketentuan dari jasa
komunikasi radio diantaranya ada jasa Maritime Mobile pada Band MF ada sebagai
berikut: c. Jasa Maritime Mobile, Frekuensi antara 415
KHz sampai 535 KHz dan antara 1605 KHz sampai 4000KHz.
- Fungsi GMDSS selain untuk
mengirim dan menerima komunikasi di tempat terjadinya musibah, terdapat pula
fungsi sebagai berikut diantaranya adalah: a. Mengirim dan menerima komunikasi
pengkoordinasian SAR. B. Bridge to bridge komunication dengan MF. C. A,d benar. D. Menerima signal darurat dari kapal ke
kapal
- Kapal yang berlayar di
wilayah A1 dan A2, sebagai tambahan kapal harus mampu juga mengirim dan
menerima komunikasi-komunikasi radio umum dengan menggunakan Radio Telephone
dan NBDP pada Frekuensi-Frekuensi: b. Antara 1605 KHz
dan 4000KHz dan antara 4000KHz dan 27500 KHz.
- Ketentuan pemeriksaan
Charger Battery aki tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu saat kapal melaut,
bagaimana seharusnya: b. Salah, dapat dilakukan namun
kapal tidak melaut dan tidak kurang dari 12 bulan.
- Piranti-piranti komunikasi radio dua arah untuk keperluan
pencarian dan penyelamatan melalui Frekuensi Aeronautical, harus ada pada kapal
penumpang Frekuensi-Frekuensi tersebut adalah sebagai berikut: d. 121.5MHz dan 123.1MHz.
- Kapal-kapal yang berlayar
khusus di wilayah A1, bisa membawa pengganti Satelite EPIRB yang di
persyaratkan dengan EPIRB yang sebagai berikut antara lain: a. Dapat mengirim tanda bahaya dengan menggunakan DSC pada
VHF Canal 70. b. Di pasang di tempat yang mudah di akses. C. Mudah
untuk di lepas secara manual dan dapat dibawa oleh satu orang ke sekoci
penolong. D. Semua jawaban benar.
- Berapa lama batas waktu minimum pengisian
battery aki kosong, agar battery dapat digunakan dengan baik: b. 10 Jam.
- Untuk kepentingan bagi keamanan jiwa di laut,
maka semua insiden terkait dengan layanan komunikasi radio di perlukan buku
sebagai berikut: c. Buku Catatan Radio.
- Kapal menerima berita-berita tentang Maritime
Safety Information (MSI) menggunakan pesawat penerima NAVTEX siaran
internasional dengan Frekuensi: c. 518 KHz
- Kapan EPIRB harus
dilakukan pengecekan dan pengetesan: d. Setiap bulan
- Radio MF/HF dapat
mengirim dan menerima signal tanda marabahaya dan keselamatan menggunakan
perangkat: a. DSC. B. Radio Telephony. C.
Direct Printing Telegraphy. D. ABC adalah benar.
- Instalasi radio VHF DSC
di atas kapal harus mampu mengirim dan menerima pada Frekuensi: b. 156.525MHz.
- Apa yang disebut dengan
Digital Selective Calling (DSC): d. Suatu tekhnik
dengan kode-kode digital untuk kontak dengan stasiun Radio lain atau kelompok stasiun
radio.
- Perbaharuan posisi kapal
yang di update secara manual harus dilakukan setiap: d.
4 Jam.
- Bagi kapal yang dilengkapi dengan sumber
tenaga listrik darurat, tenaga listrik cadangan harus mampu mensuplay tenaga
listrik sebagai berikut: b. 1 Jam
- Komunikasi yang aman antara kapal di suatu
posisi tertentu dari posisi kapal yang biasa di navigasikan di sebut: b. Bridge to bridge Comunication.
- Pemeriksaan kapasitas Battery-battery harus
menggunakan metode sebagai berikut: c. Selang waktu,
tidak lebih dari 12 bulan dan kapal tidak berlayar.
- Bagi kapal yang tidak dilengkapi dengan sumber
tenaga listrik darurat, tenaga listrik cadangan harus mampu mensuplay tenaga
listrik sebagai berikut: b. 6 jam.
- Perangkat Two way VHF Radio Telephon 2 unit
dan RADAR Transponder 1 unit harus di pasang pada kapal dengan Gross Tonnage
minimal antara: d. 300 Tons dan 500 Tons.
- Instalasi radio diatas kapal salah satunya
adalah sebagai berikut: c. Ditempatkan sedemikian rupa
guna memastikan tingkat keselamatan dan ketersediaan operasional sebesar
mungkin.
- Bagi kapal-kapal penumpang wajib mengangkut
personal yang berpengalaman untuk di tugaskan khusus untuk menjalankan
komunikasi-komunikasi Radio bila terjadi insiden-insiden bahaya, sekurangnya: a. 1 Orang.
- Dalam peraturan tentang peralatan Radio secara
umum, setiap kapal wajib di lengkapi perangkat apa saja: a. VHF
(DSC/Telephone). B. Transponder RADAR 9 GHz. C. NAVTEX dan Satelit EPIRB. D. Semua jawaban benar.