Notification

×

Iklan

Iklan

Materi PERJANJIAN INTERNASIONAL

25 Agustus, 2023 | Agustus 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-26T23:15:27Z

 


PERJANJIAN INTERNASIONAL

  1. Apabila ada gangguan merugikan (harmful interference), dapat membahayakan: d. Fungsi layanan Radio navigasi, Layanan keselamatan lainnya, dan Operasi komunikasi Radio yang resmi
  2. Jasa Telekomunikasi Internasional tidak perlu memberikan prioritas terhadap komunikasi epidemiologi dari organisasi kesehatah dunia, bagaimana seharusnya: a. Harus memberikan prioritas mutlak.
  3. Telekomunikasi berdasarkan konstitusi pada pasal 35 menyangkut masalah dibawah ini: c. Penangguhan layanan.
  4. Untuk penggunaan spektrum Frekuensi radio dan Orbit satelit Geostationeer dan Orbit satellite lainnya maka negara-negara anggota harus berusaha: a. Membatasi jumlah dan spektrum Frekuensi yang digunakan
  5. Hak publik berkorespondensi menggunakan layanan internasional sesuai konstitusi di tetapkan sebagai berikut: c. Negara anggota mengakui dengan layanan biaya dan jaminan pengamanan tersebut harus sama untuk semua pengguna di setiap katageori korespondensi tanpa suatu prioritas atau preferensi.
  6. Untuk kerahasiaan telekomunikasi negara-negara anggota setuju: c. Untuk mengambil semua kemungkinan tindakan yang kompatibel dengan sistem telekomunikasi yang digunakan dengan maksud untuk menjamin kerahasiaan korespondensi internasional.
  7. Dalam komposisi tarif akuntansi Internasional jasa telekomunikasi dan dalam pembentukan rekening internasional tidak menggunakan mata uang emas Francis. Pernyataan ini adalah: c. Salah tetapi menggunakan mata uang Gold France.
  8. Jaminan asuransi harus dilakukan oleh negara anggota terhadap pengguna jasa telekomunikasi internasional khususnya berkaitan dengan klaim kerusakan benar atau salah: d. Salah. Karena negara anggota tidak menerima tanggung jawab.
  9. Tenaga ahli adalah seorang yang dikirim oleh, baik antara lain: a. Sektor standarisasi telekomunikasi. B. Pemerintah atau administrasi Negara, c. Entitas atau Organisasi yang berwenang dalam masalah komunikasi yang disetujui oleh Negara anggota yang bersangkutan. D. D B C benar.
  10. Dalam hal pemberitahuan pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi, konvensi dan peraturan administrasi, maka negara anggota satu sama lain berusaha: d. Menginformasikan dan membantu.
  11. Selain Frekuensi VHF 156.650MHz yang di gunakan untuk komunikasi radio telephony antara kapal dengan pesawat terbang, kapal dan kapal pada lalulintas berita dalam operasi SAR, Navigasi keselamatan, lalu lintas berita DISTRESS dan SAFETY, terdapat pula: b. 156.300MHz, 156.800Mhz.
  12. Sebuah layanan komunikasi radio dimana transmisi dimaksudkan untuk penerimaan langsung oleh masyarakat umum yang mencakup segala transmisi disebut: c. Dinas Siaran
  13. Terhadap False Deceptive Distress, Urgency Safety or Identifikation Signal (sinyal Identifikasi) Marabahaya, Urgensi, Keselamatan palsu atau menipu negara anggota menyikapin sebagai berikut: a. Bekerjasama dalam mencari dan mengidentifikasi pemncaran signal station-station di bawah Yurisdiksi mereka
  14. Tindakan suatu Negara anggota untuk menghentikan dan memutuskan Transmisi dari setiap telegram swasta, sesuai hukum Nasional mereka apabila terjadi: a. Berita yang nampak membahayakan keamanan negara atau bertentangan dengan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan.
  15. Untuk mencapai penyediaan layanan telekomunikasi yang memuaskan maka negara-negara anggota harus berusaha: a. Mengenakan tarif seminimal mungkin. B. Mengatur jadwal sebaik mungkin sesuai kebutuhan layanan. C. Menerapkan kemajuan Tekhnik terbaru sesegera mungkin. Semua benar.
  16. Suatu telekomunikasi yang berhubungan dengan telekomunikasi iternasional, publik di pertukarkan oleh antara lain: a. Ketua dewan, Wakil sekertaris jendral dan para ditektur biro. B. Sekertaris Umum, adminstrasi, anggota dewan peraturan radio, dan perwakilan lain atau pejabat yang berwenang dari UNI. C. Administrasi, Ketua dewan dan sekertaris umum. d. Semua Benar.
  17. Jika tidak ada keterangan lain, Bab IV SOLAS 74/78 tentang komunikasi radio ini berlaku bagi semua kapal yang mana peraturan ini berlaku, sebutkan untuk kapal-kapal kargo yang melakukan pelayaran Internasional dengan tonase kotor. Berapa peraturan: c. = atau > dari 300 Tons
  18. Semua kapal dengan tonase kotor 300 atau lebih dengan pelayaran internasional dan semua kapal kargo bertonase kotor 500 atau lebih yang tidak masuk dalam pelayaran internasional serta kapal penumpang semua ukuran harus di lengkapi dengan system identifikasi (AIS): d. 1 (satu) Juli 2002.
  19. Ketentuan dari jasa komunikasi radio diantaranya ada jasa Maritime Mobile pada Band MF ada sebagai berikut: c. Jasa Maritime Mobile, Frekuensi antara 415 KHz sampai 535 KHz dan antara 1605 KHz sampai 4000KHz.
  20. Fungsi GMDSS selain untuk mengirim dan menerima komunikasi di tempat terjadinya musibah, terdapat pula fungsi sebagai berikut diantaranya adalah: a. Mengirim dan menerima komunikasi pengkoordinasian SAR. B. Bridge to bridge komunication dengan MF. C. A,d benar. D. Menerima signal darurat dari kapal ke kapal
  21. Kapal yang berlayar di wilayah A1 dan A2, sebagai tambahan kapal harus mampu juga mengirim dan menerima komunikasi-komunikasi radio umum dengan menggunakan Radio Telephone dan NBDP pada Frekuensi-Frekuensi: b. Antara 1605 KHz dan 4000KHz dan antara 4000KHz dan 27500 KHz.
  22. Ketentuan pemeriksaan Charger Battery aki tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu saat kapal melaut, bagaimana seharusnya: b. Salah, dapat dilakukan namun kapal tidak melaut dan tidak kurang dari 12 bulan.
  23. Piranti-piranti komunikasi radio dua arah untuk keperluan pencarian dan penyelamatan melalui Frekuensi Aeronautical, harus ada pada kapal penumpang Frekuensi-Frekuensi tersebut adalah sebagai berikut: d. 121.5MHz dan 123.1MHz.
  24. Kapal-kapal yang berlayar khusus di wilayah A1, bisa membawa pengganti Satelite EPIRB yang di persyaratkan dengan EPIRB yang sebagai berikut antara lain: a. Dapat mengirim tanda bahaya dengan menggunakan DSC pada VHF Canal 70. b. Di pasang di tempat yang mudah di akses. C. Mudah untuk di lepas secara manual dan dapat dibawa oleh satu orang ke sekoci penolong. D. Semua jawaban benar.
  25. Berapa lama batas waktu minimum pengisian battery aki kosong, agar battery dapat digunakan dengan baik: b. 10 Jam.
  26. Untuk kepentingan bagi keamanan jiwa di laut, maka semua insiden terkait dengan layanan komunikasi radio di perlukan buku sebagai berikut: c. Buku Catatan Radio.
  27. Kapal menerima berita-berita tentang Maritime Safety Information (MSI) menggunakan pesawat penerima NAVTEX siaran internasional dengan Frekuensi: c. 518 KHz
  28. Kapan EPIRB harus dilakukan pengecekan dan pengetesan: d. Setiap bulan
  29. Radio MF/HF dapat mengirim dan menerima signal tanda marabahaya dan keselamatan menggunakan perangkat: a. DSC. B. Radio Telephony. C. Direct Printing Telegraphy. D. ABC adalah benar.
  30. Instalasi radio VHF DSC di atas kapal harus mampu mengirim dan menerima pada Frekuensi: b. 156.525MHz.
  31. Apa yang disebut dengan Digital Selective Calling (DSC): d. Suatu tekhnik dengan kode-kode digital untuk kontak dengan stasiun Radio lain atau kelompok stasiun radio.
  32. Perbaharuan posisi kapal yang di update secara manual harus dilakukan setiap: d. 4 Jam.
  33. Bagi kapal yang dilengkapi dengan sumber tenaga listrik darurat, tenaga listrik cadangan harus mampu mensuplay tenaga listrik sebagai berikut: b. 1 Jam
  34. Komunikasi yang aman antara kapal di suatu posisi tertentu dari posisi kapal yang biasa di navigasikan di sebut: b. Bridge to bridge Comunication.
  35. Pemeriksaan kapasitas Battery-battery harus menggunakan metode sebagai berikut: c. Selang waktu, tidak lebih dari 12 bulan dan kapal tidak berlayar.
  36. Bagi kapal yang tidak dilengkapi dengan sumber tenaga listrik darurat, tenaga listrik cadangan harus mampu mensuplay tenaga listrik sebagai berikut: b. 6 jam.
  37. Perangkat Two way VHF Radio Telephon 2 unit dan RADAR Transponder 1 unit harus di pasang pada kapal dengan Gross Tonnage minimal antara: d. 300 Tons dan 500 Tons.
  38. Instalasi radio diatas kapal salah satunya adalah sebagai berikut: c. Ditempatkan sedemikian rupa guna memastikan tingkat keselamatan dan ketersediaan operasional sebesar mungkin.
  39. Bagi kapal-kapal penumpang wajib mengangkut personal yang berpengalaman untuk di tugaskan khusus untuk menjalankan komunikasi-komunikasi Radio bila terjadi insiden-insiden bahaya, sekurangnya: a. 1 Orang.
  40. Dalam peraturan tentang peralatan Radio secara umum, setiap kapal wajib di lengkapi perangkat apa saja: a. VHF (DSC/Telephone). B. Transponder RADAR 9 GHz. C. NAVTEX dan Satelit EPIRB. D. Semua jawaban benar.

 

Materi lainnya:

  1. Bahasa Inggris
  2. GMDSS
  3. Peraturan Radio
  4. Servis Dokumen
  5. Tekhnik Radio
  6. Telephony Radio
×
Berita Terbaru Update