Menurut Informasi dari salah satu lembaga penyelenggara diklat bahwa untuk perpanjangan masa berlaku Sertifikat Operator Radio Umum yaitu:
APA SAJA
PERSYARATAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT ORU ?
Permohonan perpanjangan Sertifikat REOR dapat diajukan paling
cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
akhir masa laku Sertifikat melalui akun pribadi Pemegang Sertifikat;
Dokumen Persyaratan berupa hasil pindai (scan):
- KTP
(format .pdf atau .jpg);
- Pas
foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna putih
menggunakan kemeja dan berdasi (format .jpg atau .png); dan
- Sertifikat
REOR lama semua halaman (format .pdf);
BAGAIMANA CARA
PENGAJUAN PERPANJANGAN ORU ?
Tahapan:
- Pemegang
Sertifikat mengajukan permohonan perpanjangan dan unggah dokumen
persyaratan melalui
akun pribadi pada sistem (apabila belum aktivasi akun harap menghubungi Contact Center di No Telp. 159) - Pemohonan
diverifikasi oleh Direktorat Operasi Sumber Daya;
- Sistem
e-Sertifikasi menerbitkan invoice/SPP yang dikirimkan melalui email
terdaftar setelah
persyaratan terpenuhi; - Biaya
perpanjangan Sertifikat REOR dibayarkan secara online melalui Host-to-Host
dan wajib di lunasi
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum akhir masa laku Sertifikat REOR; - Perpanjangan
Sertifikat REOR terbit dan aktif pada sistem e-Sertifikasi dengan nomor
baru dan masa laku
5 tahun.
Invoice / SPP Perpanjangan Sertifikat REOR berdasarkan PP 80 Thn 2015:
- Sertifikat
Operator Terbatas (SOT) : Rp. 50.000,-
- Sertifikat
Operator Umum (SOU) : Rp. 50.000,-
- Sertifikat Radio Elektronika Kelas II (SRE-II) : Rp.
100.000,-
- Sertifikat
Radio Elektronika Kelas I (SRE-I) : Rp. 100.000,-
BERAPA LAMA
PROSES SERTIFIKAT SELESAI ?
- Sertifikat REOR Baru :
Paling cepat 3 (tiga) hari kerja dari pengumuman kelulusan Ujian Negara REOR
- Sertifikat REOR Perpanjangan:
Paling cepat 3 (tiga) hari kerja semenjak pembayaran SPP melalui Host-to-host diterima Ditjen SDPPI.
- Sertifikat REOR Penggantian (karena hilang atau rusak):
Paling cepat 3 (tiga) hari kerja semenjak permohonan dan dokumen dukung diverifikasi oleh Ditjen SDPPI
CARA
PEMBAYARAN SERTIFIKAT ORU ?
- Surat
Perintah Pembayaran (SPP) terbit setelah data permohonan di
"Approved" oleh SDPPI. SPP akan
tampil pada akun peserta, yaitu dapat dilihat di menu "Data Pribadi". Selain itu SPP dalam bentuk .pdf juga
akan dikirimkan ke email yang digunakan oleh Pemohon untuk registrasi akun. - Pembayaran
SPP Sertifikat REOR bisa dilakukan melalui Teller, ATM-Multi Payment, dan
Internet Banking
BNI, BRI, dan Bank Mandiri dengan menggunakan data Nomor Invoice, Client ID, dan Tipe Pembayaran. - Petunjuk
pembayaran SPP secara rinci dapat diunduh pada laman depan website ini
melalui menu
INFORMATION --> TATA CARA PEMBAYARAN H2H