Sertifikat Operator Umum
adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai Operator Radio dalam mengoperasikan perangkat GMDSS dan perangkat radio navigasi maritim di wilayah A1, A2, A3, dan A4 sesuai dengan perundang-undangan.
Materi Ujian diklat sertifikat Kompetensi Operator Radio Umum