Notification

×

Iklan

Iklan

KETENTUAN UMUM - Pasal 1

19 Agustus, 2023 | Agustus 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-22T11:17:28Z


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SERTIFIKASI OPERATOR RADIO MARITIM

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
  4. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat Pemancar Radio dan Penerima Radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
  5. Stasiun Radio Pantai adalah Stasiun Radio darat dalam dinas bergerak maritim.
  6. Stasiun Radio Kapal adalah Stasiun Radio bergerak dalam dinas bergerak maritim yang terletak di kapal yang tidak tertambat secara tetap dalam hal ini tidak termasuk stasiun kendaraan penyelamat.
  7. Global Maritime Distress and Safety System yang selanjutnya disingkat GMDSS adalah sistem keselamatan dan marabahaya pelayaran global, baik antara Stasiun Radio Kapal dengan Stasiun Radio Kapal lain, maupun antara Stasiun Radio Kapal dengan Stasiun Radio Pantai, melalui penggunaan komunikasi radio terestrial dan satelit.
  8. Operator Radio Maritim adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi dibidangnya untuk melakukan kegiatan operasional komunikasi radio maritim.
  9. Sertifikat Operator Radio Maritim adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh Operator Radio Maritim untuk dapat mengoperasikan setiap perangkat telekomunikasi untuk keperluan komunikasi radio maritim.
  10. Ujian Negara Kompetensi Operator Radio GMDSS adalah ujian negara bagi calon Operator Radio Maritim guna menetapkan tingkat kompetensi pengoperasian perangkat radio dengan menggunakan sistem GMDSS.
  11. Sertifikat Kompetensi Operator Radio GMDSS adalah keterangan atau bukti diri kompetensi seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai Operator Radio Maritim.
  12. Sertifikat Radio Elektronika Kelas I adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki perangkat GMDSS dan perangkat navigasi maritim.
  13. Sertifikat Radio Elektronika Kelas II adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat mengoperasikan dan memelihara perangkat GMDSS dan perangkat radio navigasi maritim.
  14. Sertifikat Operator Umum adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai Operator Radio dalam mengoperasikan perangkat GMDSS dan perangkat radio navigasi maritim di wilayah kerja (sea area) A1, A2, A3, dan A4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Sertifikat Operator Terbatas adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai Operator Radio dalam mengoperasikan perangkat GMDSS dan perangkat radio navigasi maritim di wilayah kerja (sea area) A1.
  16. The International Convention for the Safety of Life at Sea yang selanjutnya disebut Konvensi SOLAS adalah perjanjian keselamatan pelayaran internasional dari International Maritime Organization (IMO) yang mengatur keselamatan jiwa di laut untuk seluruh jenis kapal laut.
  17. Bimbingan Teknis Operator Radio Nonkonvensi SOLAS yang selanjutnya disebut Bimbingan Teknis adalah bimbingan teknis bagi calon Operator Radio Maritim guna menetapkan tingkat pengoperasian perangkat radio maritim.
  18. Sertifikat Kecakapan Operator Radio Nonkonvensi SOLAS adalah keterangan atau bukti diri kecakapan seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai Operator Radio Maritim.
  19. Sertifikat Jarak Jangkau Dekat adalah sertifikat yang diperuntukkan bagi Operator Radio Maritim untuk dapat mengoperasikan hanya perangkat radio maritim Very High Frequency - Digital Selective Calling di dalam wilayah kerja (sea area) A1 dan tidak masuk wilayah perairan negara lain, serta di wilayah perairan tenang dan tenang sebagian di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  20. Sertifikat Jarak Jangkau Jauh adalah sertifikat yang diperuntukkan bagi Operator Radio Maritim untuk dapat mengoperasikan perangkat radio maritim Medium Frequency 
    • Digital Selective Calling, High Frequency
    • Digital Selective Calling, dan Very High Frequency
    • Digital Selective Calling di dalam wilayah kerja (sea area) A1, A2, dan A3 serta tidak masuk wilayah perairan negara lain.
  21. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Radio Elektronika dan Operator Radio yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pendidikan dan pelatihan kompetensi Operator Radio GMDSS.
  22. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  24. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  25. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  26. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah kepala unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi radio di lingkungan Direktorat Jenderal.
  27. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi radio di lingkungan Direktorat Jenderal.

×
Berita Terbaru Update